BONTANG – Seorang warga Kelurahan Berbas Pantai berinisial AL alias FA diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang, Jumat (12/2/2021). Pria 33 tahun tersebut ditangkap di rumah kos di Jl Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais mengatakan, sebelum penangkapan, mereka mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba anak muda.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, jajarannya berhasil menangkap AL dan menyita alat bukti berupa sabu-sabu seberat 5,32 gram, disimpan di dalam tujuh bungkus plastik. “Empat bungkus ditemukan di dalam kantong celana, dua bungkus di dalam bungkus rokok, dan satu bungkus di meja dapur,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah alat isap atau bong, satu sedotan, celana motif loreng, korek api gas, dan satu bungkus rokok.
Saat ini, tersangka beserta alat bukti berhasil diamankan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan. Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)