SAMARINDA — Polisi mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki berusia 3 hari yang ditemukan di Jalan Marsda A Saleh (eks Jalan Kehawanan), Gang Pemotongan RT 24, Samarinda, pada Senin (8/7/2024) lalu.
Dua tersangka, pasangan kekasih berinisial IM (24) dan DM (24), ditetapkan sebagai pelaku penelantaran anak. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah mereka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa kasus ini adalah bagian dari rangkaian penelantaran anak, yang terjadi setelah keduanya merasa bingung dan ketakutan akibat kehamilan yang tidak diinginkan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DM yang sedang hamil 8 bulan berkenalan dengan IK (27) melalui media sosial.
Mereka sepakat bahwa DM akan menyerahkan bayinya kepada IK, yang tinggal di Jalan Marsda A Saleh, karena IK belum memiliki anak setelah lima tahun menikah.
DM melahirkan bayi laki-laki secara caesar di salah satu rumah sakit pemerintah di Samarinda pada Jumat (5/7/2024), sekitar pukul 23.37 Wita, dengan berat 2,5 kg.
Tiga hari setelah melahirkan, DM dan IM menyerahkan bayinya kepada IK pada Senin (8/7/2024) siang.
Namun, kesediaan IK untuk mengadopsi bayi berubah setelah ia pulang ke rumah. Dia khawatir suaminya akan menolak adopsi tersebut dan mengarang cerita bahwa bayi itu ditemukan di depan rumah warga.
“Dia (IK) melakukan itu karena khawatir suaminya mengetahui adopsi tersebut,” ungkap Ary saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Polisi menangkap IM di Samarinda dan DM di Kabupaten Paser pada 16-17 September 2024. IK saat ini masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Ary menambahkan, ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi. Barang bukti yang diamankan termasuk buku kesehatan bayi, gelang bayi, dan rekam medis dari rumah sakit tempat DM melahirkan.
“Bayi ini kini kami titipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk perawatan dan pengasuhan yang lebih baik,” jelas Ary.
Dalam pernyataan kepada Media Kaltim, DM mengaku menyesal dan tidak pernah memaksa IK untuk menerima bayi tersebut.
“Saya menyerahkan dengan tulus, tanpa meminta imbalan. Saya merasa dikhianati karena dia (IK) menciptakan skenario yang tidak benar. Seandainya dia tidak ingin bayi itu, saya bisa mengambilnya kembali,” terang DM.
Penyidik menjerat IM dan DM dengan Pasal 76B Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R