spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepanjang Ramadan Satpol PP Soroti Tempat Biliar

SAMARINDA – Sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota Samarinda Andi Harun, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) diminta untuk menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, THM diminta tutup mulai tanggal 20 Maret hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri mendatang.

Penutupan THM menjelang bulan Ramadan pun kini menjadi sorotan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda guna melakukan penertiban.

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Ops dan Penyidik Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah catatan khusus dalam rangka penutupan THM.

Sebab tak hanya klub malam dan tempat karaoke saja yang akan ditutup, melainkan juga tempat billiar. Meski begitu Beny menjelaskan tak semua tempat billiar akan ditutup, guna memberikan tempat bagi para atlet billiar yang ingin berlatih.

“Seperti billiar, ada yang direkomendasikan khusus atlet, takutnya nanti dihantam semua kan ada perbedaan persiapan mereka untuk lomba,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

“Mereka atlet masih bisa main di situ dan khusus untuk atletnya saja, yang lainnya tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Selain itu, pihak Satpol PP juga akan melakukan penertiban terhadap sejumlah warung di Kota Tepian yang menjual minuman keras (miras). Hal itu dilakukan guna mengurangi peredaran miras sepanjang bulan puasa.

“Untuk rencana kami sudah mulai jalan. Kami tertibkan beberapa warung, lalu bahkan distributornya kami datangi warungnya. Supaya tidak terlalu menjual peredaran miras pada saat bulan Ramadan,” sebutnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti