spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Warga Tanjung Laut Diamankan Polisi Terkait Sabu

BONTANG – Salah satu warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, berinisial DA (29) telah diamankan polisi terkait dengan pengedaran narkotika jenis sabu, Rabu (24/1/2024) lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Rakib Rais mengatakan adanya informasi dari masyarakat, di sekitar Jalan Jambrut, RT 52, Kelurahan Berbas Tengah bahwa tempat tersebut memang sering digunakan untuk transaksi sabu.

Sehingga polisi dan pelapor langsung mendatangi tempat tersebut, di mana telah ditemukan seorang yang tengah mengendarai motor Scoopy berwarna hitam berhenti, dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Kami menemukan sebanyak tiga poket, yang telah tersimpan di dalam kotak rokok,” ucapnya, Kamis (25/1/2024).

Tersangka menggunakan modus transaksi sistem jejak, yang di mana sebelumnya tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,25 gram, 1 handphone Redmi, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 pasang sandal, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 6696 DQ.

BACA JUGA :  Polres Bontang Beri Bantuan Sembako bagi Ojol dan Asosiasi Travel

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis: Dwi S

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img