spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Pengedar Sabu Digerebek Polsek Samarinda Ulu

SAMARINDA ULU – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menggerebek seorang pria berinisial DHS di Jalan M Yamin Gg 1 RT 16 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. DHS kedapatan memiliki paket sabu siap edar dengan berat 19,23 gram bruto.

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir SH mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan pada hari Jumat (21/6/2024) sekira pukul 13.30 Wita di kawasan tersebut.

Dan benar saja, saat melakukan pengerebekan salah satu kamar kos dan ditangkapalah DHS dengan beberapa barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

Di antaranya, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 19,23 gram bruto, 1 unit HP android merek RealMe C3 warna merah, 1 unit HP merek iPhone X warna putih casing warna kuning, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah kotak warna hitam karbon, 2 bungkus plastik klip, 1 buah sedotan berujung runcing warna hijau, dan 1 buah mesin press warna hijau.

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Cek Progres Pembangunan Konstruksi di IKN, Ini Agenda Lengkap Presiden Jokowi ke Kaltim

“Atas perbuatan tersebut Pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2 )Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. (MK)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img