SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan P. Suryanata Kelurahan Bukit pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada hari Jum’at (27/10/2023), diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 19.30 Wita dilakukan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki yang berinisial M (36) yang pada saat itu sedang berhenti. Si M (36) menggunakan 1 unit kendaraan R2 merk Suzuki Shogun warna hitam seorang diri. Di dalam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah klip plastik yang berisikan 2 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram bruto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Kemudian ditemukan kembali 1 buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram bruto, 1 buah sendok penakar yang terbungkus 1 buah klip plastic ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri Pelaku, Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 450 ribu ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanannya.
Selanjutnya pelaku M (36) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari