spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Kakek di Bontang Selatan Cabuli Anak Usia 8 Tahun

BONTANG – Seorang pria lanjut usia AH (63) salah satu warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, telah diamankan pihak polisi terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yakni, bocah berusia 8 tahun tersebut merupakan tetangga si pelaku.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan pelaku melakukan aksinya pada bulan Maret lalu, hanya saja keluarga korban baru melaporkan hal tersebut ke Polres Bontang, Rabu (29/5/2024) lalu.

“Diketahui kejadian berlangsung pada bulan puasa kemarin, tapi laporannya baru masuk. Bahkan pelaku adalah tetangga korban,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Pelaku diamankan pada Selasa (2/7/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang, bahkan untuk korban sendiri pun akan dilakukan pemeriksaan visum.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Terkait kasus pelecehan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Doa dan Haul di Malam Wartawan Legend Award, Mengenang Jurnalis Kaltim yang Telah Berpulang, Berikut Daftarnya

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img