TIDAK seperti hari biasanya, Ahmad Kadriansyah, 41 tahun, tertidur sampai tengah hari. Melihat waktu yang sudah menunjukkan pukul 12.30 Wita, lelaki itu bergegas menuju kebun. Mata Kadriansyah yang masih terbawa kantuk tiba-tiba terbelalak. Sebuah ekskavator sedang mengeruk lahan yang selama ini ia garap.
Pada Selasa, 31 Agustus 2021, Kadriansyah segera mendatangi tiga pekerja di lahan yang terletak di Gunung Panjang, RT 3, Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Ia juga menghardik seorang perempuan berinisial ADK, 61 tahun, yang memerintahkan para pekerja.
“Kenapa ibu masih mau mengambil tanah saya?” tanya Kadriansyah kepada ADK, seperti dituturkan ulang kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Rabu (8/9/2021), di Markas Kepolisian Resor Kukar di Tenggarong.
Rupanya, Kadriansyah maupun ADK sama-sama mengeklaim hak milik di atas lahan itu. Dari 1 hektare tanah yang disebut Kadriansyah sebagai warisan mendiang ayahnya, seluas 3.200 meter persegi di antaranya diakui milik ADK. Keduanya memang sudah kenal lima bulan terakhir ketika sengketa tersebut mencuat.
ADK mendaku tanah itu lewat sertifikat yang dibeli dari seseorang yang tak diketahui dengan harga Rp 25 juta. Tanah itu hendak ADK kaveling. Di dekat ekskavator, keduanya sama-sama berkeras. Kadriansyah pun terbawa emosi. Ia mencabut sebilah parang, yang semula untuk berkebun, dari pinggangnya. Senjata tajam itu pun diayunkan. Hasilnya, kepala sebelah kanan ADK terluka dan tangan kanannya putus.
Kadriansyah segera melarikan diri. Suami ADK yang berinisial SY, sedang di dalam mobil saat peristiwa berdarah itu. Melihat istrinya tumbang, SY dan para pekerja membawa ADK ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan. Nyawa ADK tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 17.23 Wita.
Empat hari lamanya Kadriansyah bersembunyi di sebuah pondok di kebun warga. Polres Kukar yang menerima informasi keberadaannya dari seorang kerabat lantas mengejar Kadriansyah. Petugas berhasil menangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (4/9/2021).
“Saya kesal karena tanah saya mau diambil,” tutur Kadriansyah yang telah berstatus tersangka. Menurutnya, perselisihan ini sudah diselesaikan lewat musyawarah yang ditengahi ketua RT dan kelurahan.
Kepala Polres Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwin Amrih Wientama, menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kadriansyah disangka menganiaya hingga berujung kematian. Pasal berikutnya adalah 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (kk)