spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Pembagian Kompensasi, Dua Kelompok di Bukit Pariaman Mengadu ke DPRD Kukar

TENGGARONG – Permasalahan ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat oleh PT MSJ, berujung di meja legislatif. Sebagian masyarakat di Desa Bukit Pariaman mempermasalahkan proses ganti rugi yang dilakukan oleh PT MSJ, lantaran lahan yang sudah ditanami akan berubah menjadi lahan tambang

Wakil Ketua DPRD Kukar M Alif Turiadi mengatakan, satu dari dua kelompok yang mempermasalahkan pembagian ganti rugi. Yakni kelompok masyarakat yang tidak tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Suka Makmur. Merasa tidak mendapatkan haknya, padahal ada tanam tumbuh yang mereka garap di atas lahan yang akan ditambang oleh PT MSJ.

Disisi lain, Poktan yang mendapatkan ganti rugi rupanya masuk dalam daftar yang diverifikasi oleh kepala desa dan perangkatnya.

Meski kelompok masyarakat tadi mengantongi izin atas lahan itu, tapi fakta di lapangan lahan tersebut tidak digarap sama sekali. Sehingga perusahaan merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

“Karena berdasarkan informasi perusahaan, yang menerima adalah orang-orang yang benar-benar beraktivitas secara fakta melakukan kegiatan perkebunan,” ujar Alif pada awak media, Selasa (13/9/2022).

BACA JUGA :  Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Sebulu

“Maka persoalan ini tadi ada dua persepsi, kelompok tani mengaku itu lahan mereka, dan yang perseorangan mengaku juga memiliki lahan itu,” lanjut Alif.

Karena perlu ada sinkronisasi data, Alif bakal memanggil semua pihak, seperti kepala desa, camat, termasuk perangkat yang melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan. “Kita atur agenda pertemuan selanjutnya, agar camat dan kepala desa bisa hadir,” tutup Alif. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img