TENGGARONG – Sengketa yang melibatkan salah satu perusahaan besar di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pemilik brand teh Tea Wai, berujung damai. Setelah melakukan mediasi yang berlangsung di Gedung UMKM Provinsi Kaltim, pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Langkah damai ini diambil setelah kedua belah pihak menyepakati setidaknya 2 hal. Yakni pertama pihak AJP (perwakilan perusahaan) mematikan akan menghentikan dan tidak lagi menggunakan pemakaian kata “Tiwai” dari semua produk yang dihasilkan, maupun yang dipasarkan.
Kedua, produk yang masih menggunakan kata “Tiwai” yang telah beredar dan atau menutupi pemakaian kata “Tiwai dengan bawang dayak, pada kemasan produk yang masih beredar di pasar.
“Surat pernyataan ini akan saya upload ke sosial media resmi perusahaan, dan memberikan ganti rugi secara finansial kepada pihak pemilik yaitu saudara Sardi, yang telah disepakati,” jelas AJP.
Tentunya, ia mewakili perusahaan secara resmi melayangkan permintaan maaf kepada Sardi secara langsung, yang sejak awal sudah menggunakan brand tersebut, bahkan sudah mengantongi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sementara itu, Pendamping Hukum Tea Wai, Erika Uliq, menambahkan bahwa kejadian ini menjadi suatu pelajaran kepada para pelaku UMKM. Agar berhati-hati dalam memberikan nama produk, serta mendaftarkan nama produk mereka ke HAKI.
HAKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekraf dan UMKM, untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
“Ini jadi pengalaman yang sangat berharga kepada AJP atas perbuatannya, dan para pelaku UMKM agar dapat mengetahui pentingnya mendaftarkan nama produk mereka ke HKI. Hal ini penting sekali,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Rafi’i