spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan RSI untuk Proyek Terowongan: Drama, Debat, dan Kesepakatan Akhir

SAMARINDA – Sengketa aset antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, terutama yang berkaitan dengan lahan Rumah Sakit Islam (RSI) untuk mendukung proyek terowongan di Jalan Kakap, akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan pertemuan bersama.

Pertemuan berlangsung di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada, Jalan Kakap, pada Senin (22/1/2024). Diawali dengan presentasi perencanaan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, yang kemudian dilanjutkan tinjauan lapangan.

Saat tinjauan berlangsung, terjadi perdebatan antara Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kaltim dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Perdebatan akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan Pj Gubernur Kaltim.

Hasilnya, kedua pihak mencapai kesepakatan untuk melanjutkan proyek dengan tetap mematuhi prosedur pembangunan yang berlaku.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan telah berdiskusi dan berkomitmen bersama untuk menyelesaikan masalah aset ini.

Persoalan yang berkaitan dengan hal-hal prosedural, pihaknya memberikan waktu hingga seminggu ke depan. Baik Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persoalan hibah. “Kami ini lembaga pemerintahan, satu tujuan, jadi ya harus berakhir damai,” terangnya.

BACA JUGA :  Unmul Minta Postingan BEM KM Dihapus, Mahasiswa Sebut Kebebasan Berpendapat

Akmal Malik mempersilahkan Pemkot Samarinda untuk melakukan pengerjaan proyek. Hal ini dikarenakan target pengerjaan proyek harus selesai dalam waktu dekat. “Jadi akan dibuka mulai hari ini, kami beri waktu seminggu ke depan untuk melengkapi persyaratannya,” jelasnya.

Pj Gubernur Akmal Malik menyebut terdapat tiga hal yang menjadi perhatian untuk melihat permasalahan pemberhentian proses pengerjaan proyek terowongan yang berada di Jalan Kakap dan mengenai lahan RS Islam. Di antaranya harus melihat substansi, prosedur, dan kewenangan.

Seperti diketahui, sejak Sabtu (20/1/2024), pihak Pemprov Kaltim melalui BPKAD Kaltim, melakukan pemasangan spanduk yang berisikan pemberhentian kegiatan pembongkaran pagar di RS Islam Jalan Kakap.

Akmal Malik mengatakan proses diskusi berlangsung di lapangan untuk menyelesaikan persoalan secara langsung.

Menurutnya, hal ini dirasa tepat untuk mengklarifikasi berbagai pemberitaan yang telah simpang siur tersebar. Sehingga pihaknya mengundang semua pihak yang terlibat, baik Pemkot Samarinda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya yang terlibat begitu pun Pemprov Kaltim juga pihak Yayasan Rumah Sakit Islam.

BACA JUGA :  Pedagang Bakso Belum Ditemukan, Kasat Reskrim: Diduga Bukan Diculik

“Jangan ada pembicaraan di belakang meja, karena akan beda perspektifnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan dari setiap kebijakan harus melihat dari tiga perspektif, baik substansi, prosedural, dan kewenangan. Sehingga pihaknya harus melihat dari segala aspek yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Jika pun terdapat dugaan terkait dengan sangkut pautnya dengan aset Pemprov Kaltim berupa lapangan di Vorfoo yang disegel oleh Pemkot Samarinda.

“Iya saya sudah dengar, tapi itu kan dugaan kesalahannya terdapat kesalahan prosedural,” jelasnya.

Apakah sengketa lahan RS Islam ada kaitannya dengan lahan Pemprov Kaltim di lapangan Vorfoo yang disegel Pemkot Samarinda? Akmal Malik menegaskan bahwa masalah akan selalu ada, namun di tempat dan ranah yang berbeda.

“Kalau masalah kan selalu ada, tapi nanti lagi, di tempat yang berbeda,” tuturnya saat dikonfirmasi usai tinjauan di RS Islam.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana mengatakan Pemkot Samarinda harus melengkapi prosedur hibah dan persetujuan hibah dari Pemprov Kaltim.

BACA JUGA :  Pandemi Covid Belum Berakhir, Gubernur Tekankan Seluruh Pegawai Harus Tetap Produktif

Dikatakannya, seharusnya, Pemkot Samarinda meneliti dan menghitung pengusulan lahan yang dibutuhkan.

“Seharusnya ya dilengkapi dahulu baru dapat dibongkar, tapi ya sudahlah,” ujarnya.

Fahmi mengatakan semuanya tergantung pihak Pemkot Samarinda yang harus menyelesaikan seluruh persyaratan dalam seminggu ke depan.

Namun pihaknya memastikan jika persyaratan sudah lengkap hal ini tidak akan jadi masalah. “Aman semua, tinggal persyaratannya saja yang dilengkapi,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa jika ada catatan atau masalah yang muncul dari Pemprov Kaltim terkait proyek ini, mereka akan berkomunikasi dan mencarikan solusi.

Terutama, mereka akan membahas masalah yang berkaitan dengan akses RS Islam yang telah terbuka selama proses pengerjaan.

“Jika ada permasalahan lain yang perlu dibahas, kami akan membicarakannya secara terbuka,” tutup Andi Harun.

 

Pewarta: Nelly

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.