spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan 52 Hektare di Mahulu, Tim Khusus Dibentuk untuk Penyelesaian yang Adil

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 52 hektare antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Long Hubung dan PT. Setia Agro Abadi (SAA). Sengketa ini mencuat setelah masyarakat dari Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka dan melakukan aksi unjuk rasa saat audiensi yang berlangsung alot pada Senin (24/3/2025).

Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa ini melibatkan perwakilan DPRD, kecamatan, kepolisian, masyarakat, serta pihak perusahaan. Menurut Wakil Bupati Yohanes Avun, tim ini diharapkan dapat mulai bekerja dalam waktu satu bulan untuk memeriksa fakta di lapangan.

Wakil Bupati Yohanes Avun menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil mediasi, masyarakat mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan yang menjadi sengketa tersebut. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. SAA. Meskipun demikian, masyarakat masih menuntut lahan tersebut atau meminta kompensasi jika memang perusahaan telah menggarapnya.

“Tim akan turun ke lapangan untuk mengecek kejelasan mengenai klaim ini, untuk memutuskan apakah perusahaan akan membayar ganti rugi atau mengembalikan lahan tersebut,” ujar Yohanes.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap tegas dan meminta semua pihak untuk tidak mengganggu jalannya penyelesaian sengketa ini.

Di sisi lain, Legal Manager PT. SAA, Rudi Ranaq, menegaskan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan seluruh pembayaran terkait lahan yang diklaim oleh masyarakat.

“Pembayaran sudah dilakukan kepada pihak yang berhak, dan semua pembayaran tersebut telah diselesaikan sejak 2021,” ujar Rudi.

Ia juga menyatakan bahwa PT. SAA mengikuti semua prosedur yang berlaku dan siap menunggu hasil kerja tim yang dibentuk.

Sementara itu, Ketua DPC Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak), Masran Idar, menyatakan bahwa masyarakat memiliki bukti legalitas sertifikat hak milik atas lahan tersebut dan menegaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan berada di luar HGU PT. SAA.

“Lahan ini adalah hak masyarakat, dan meskipun perusahaan mengklaim telah membayar ganti rugi, masyarakat yang memiliki sertifikat belum pernah menerima kompensasi tersebut,” jelas Masran.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah merespons permasalahan ini dengan serius dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan. “Dengan pembentukan tim khusus, kami berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” tambahnya.

Sengketa ini masih dalam tahap mediasi, dan diharapkan dapat segera menemukan solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img