spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semua Desa di PPU Wajib Pakai Sipades, Aplikasi Pendataan Aset Desa Secara Digital

PENAJAM – Seluruh pemerintah desa (pemdes) di Penajam Paser Utara (PPU) wajib menggunakan aplikasi digital dalam pendataan aset desa. Hal itu dilakukan agar pengawasan dan monitoring semua aset yang dimiliki bukan oleh masyarakat dapat diketahui dengan jelas.

Hal ini ditandai peluncuran  penerapan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) online versi 2.0. Sekaligus penyerahan secara simbolis username dan pasword akses aplikasi Sipades kepada desa di PPU, Senin (28/8/2022).

Sipades merupakan aplikasi resmi dari pemerintah pusat, yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Aplikasi diberikan secara gratis ke pada Pemkab PPU dan 30 pemdes yang ada. Distribusi  Sipades ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Plt Bupati PPU, Hamdam Pongrewa mengatakan, sejatinya sistem ini diberikan untuk mempermudah seluruh desa dalam mengakses data-data yang diperlukan. Sehingga nantinya data tersebut dapat termonitor dan diketahui termasuk jika terdapat kendala di desa manapun.

BACA JUGA :  Bupati Serahkan 50 Sertifikat PTSL Warga Sotek

“Tentu aplikasi ini dapat memudahkan kita semua khususnya di desa untuk melakukan kewajiban-kewajibannya di desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di PPU,” katanya.

Terlebih, saat ini terus berlangsung pergeseran dari zaman konvensional ke zaman digitalisasi. Tentu, sambungnya, aplikasi ini sudah sangat dibutuhkan khususnya di PPU. “Saya yakin aplikasi ini akan mempermudah pekerjaan kita khususnya di desa kedepannya,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) PPU, Saidin menambahkan, fungsi apllikasi ini nantinya untuk menata aset-aset desa yang belum didata dengan baik. Selain itu, melalui aplikasi ini desa bisa mengakses data yang dibutuhkan, kementerian juga dapat melihat data-data yang ada di desa tersebut sehingga semua dapat termonitor.

“Jadi melalui aplikasi ini kami bisa melihat aset desa ini sekian sekian kami bisa tahu. Demikian juga seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) nantinya, terkait laporan keuangan bisa kita tahu di sana,” sebutnya.

Dalam penerapan aplikasi Sipades, masing-masing pemdes, pemerintah kecamatan dan DPMD akan memiliki pasword yang berbeda. Untuk tahap awal penggunaan aplikasi Sipades ini, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh desa yang ada di PPU baru-baru ini.

BACA JUGA :  Bus Amfibi, Bandara VVIP, hingga Kereta Listrik, Membedah Moda Transportasi IKN yang Futuristik

“InsyaAllah semua desa si PPU dapat menerima ini karena sistim SIPADES ini juga sangat mudah untuk dipelajari dan dimengerti,” tutup Saidin. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img