SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, melakukan rapat dengar pendapat untuk mempercepat pengesahan perda tersebut.
Saefuddin Zuhry selaku Ketua pansus menerangkan, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat untuk menyempurnakan draf perda bersama BNN Kaltim, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Rumah Sakit Atma Husada.
“Pansus minta masukan, kepada beliau (stakeholder terkait) gimana proses hukumnya bisa dilaksanakan dengan baik,” terangnya, Senin (14/3/2022).
Revisi Perda diketahui merupakan inisiatif dewan, dalam rangka menyesuaikan dengan program pemerintah pusat yakni program P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika). Pengayaan materi terus dilakukan sesuai Instruksi Presiden No 2 tahun 2020, dan sejumlah aturan lain.
“Yang paling penting itu tidak berlawanan dari aturan diatasnya Permen atau PP (Peraturan Pemerintah) yang ada,” jelasnya.
Selanjutnya, politisi Partai NasDem tersebut, menargetkan dalam masa kerja pansus selama 3 bulan perda akan disahkan. Namun yang paling penting menurutnya, penyempurnaan perda agar dapat diimplementasikan untuk masyarakat.
“Kita rangkum dulu semua masukan, kita besok juga ada rapat. Harapannya cepat selesai dan akhirnya perda ini bisa disosialisasikan ke masyarakat dan menerima manfaatnya,” pungkasnya. (eky)