Beranda PENAJAM PASER UTARA Sempat Menandatangani Berkas Penyertaan Modal, Alasan Hamdam Diperiksa KPK

Sempat Menandatangani Berkas Penyertaan Modal, Alasan Hamdam Diperiksa KPK

0
Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa

PENAJAM – Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa membeberkan alasan dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil ke Gedung Merah Putih pada 29 November lalu karena terdapat satu berkas yang dibubuhi tandatangannya.

KPK hingga kini terus melakukan penyidikan tentang dugaan rasuah yang terjadi di Benuo Taka. Yang terbaru, terkait penyertaan modal daerah ke dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yakni Perumda Benuo Taka dan Perumda Benuo Taka Energi 2021.

“Jadi saya dipanggil KPK karena ada satu barang bukti, ada tanda tangan saya. Yaitu surat pengantar rancangan RAPBD ke DPRD untuk dibahas dalam prolegda (program legislatif daerah) 2021,” bebernya, Minggu (11/12/2022).

Dalam berkas tersebut, juga mencakup 8 rancangan peraturan daerah (raperda) 2021. Yang mana dua diantaranya termasuk 2 raperda penyertaan modal. “Jadi 2 diantaranya itu raperda penyertaan modal. Sehingga KPK ingin mengonfirmasi alasan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara yang juga menjadikan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka ini, terdapat dugaan pemyalahgunaan anggaran yang mencapai Rp 16 miliar bersumber dari penyertaan modal ke perumda PPU.

“Mereka memang mendalami itu. Kenapa penyertaan modal itu bisa muncul di APBD,” imbuh Hamdam.

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan alasannya menandatangani berkas pengantar tersebut. “Saya katakan, kalau surat pengantar, itu normatif saja. Ada atau tidak bupati di tempat, wakil bupati boleh menandatangani,” terangnya.

Alasan lainnya, karena pengajuan raperda usulan Pemkab PPU itu sudah mendesak waktu. Sehingga pegawai di Bagian Hukum berinisiatif meminta tanda tangan darinya.

“Cuman memang pada saat itu, kebetulan bupati (AGM) tidak ada di tempat. Sementara semua raperda yang diusulkan itu mendesak, harus segera dibahas di DPRD, sehingga Bagian Hukum berinisiatif untuk meminta tanda tangan saya,” jelas Hamdam.

Pemeriksaan terhadap Hamdam merupakan yang pertama dilakukan KPK untuk kasus ini. Ke depan, ia mengaku akan tetap kooperatif membantu penegakan hukum hingga kasus bisa terselesaikan.

“Mudah-mudahan masalah ini bisa selesai dengan baik. Dan tidak ada lagi yang tersangkut secara hukum. Semua juga bisa terlibat aktif dan kooperatif,” pungkasnya. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version