spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Kabur, Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polsek Anggana

TENGGARONG – Polsek Anggana berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, FR (25), warga RT 9 Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana. Ia diciduk saat menunggu pembeli, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. Tepatnya di RT 3 Desa Sidomulyo.

Berawal dari keresahan warga dengan kelakuan FR, yang kerap bertransaksi narkoba di wilayah mereka. Akhirnya Polsek Anggana pun langsung melakukan penyelidikan. Puncaknya, polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku di salah satu ruas jalan dan sedang duduk di atas sepeda motor. Diduga sedang menunggu pembeli setianya.

“Saat Unit Reksrim Polsek Anggana mendekat dan bertanya, pelaku tersebut langsung kabur dan berlari meninggalkan motornya,” ungkap Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi.

Saat dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku pun terjatuh dan berhasil diringkus. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati 6 poket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 1,35 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Anggana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

BACA JUGA :  Teror Asap Sesaki Warga Kampung Lama, Perusahaan Sebut Kabut, Warga Curiga Limbah Beracun

Penulis : Muhammad Rafi’i 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti