BONTANG – Pelarian AH berakhir sudah. Sempat kabur dan bersembunyi di kawasan Sungai Ampal, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Utara, namun keberadaan AH (19) berhasil terdeteksi Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim.
Warga Kelurahan Tanjung Laut itu diringkus Selasa (8/6/2021) malam, lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, Juliet (bukan nama sebenarnya) hingga korban hamil, meski belakangan diketahui telah digugurkan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menjelaskan, kasus ini diketahui menyusul masuknya laporan dari N, ibu korban ke Polres Bontang. N gusar setelah mendapat informasi dari salah seorang temannya bahwa Juliet telah disetubuhi oleh pacarnya yang tak lain AH. Informasi itu didapat N pada Jumat (23/4/2021) lalu. “Menurut keterangan saksi, persetubuhan itu sudah dilakukan berkali-kali. Sementara pelaku mengaku sudah menjalin berpacaran dengan korban selama sembilan bulan terakhir,” ujar Kasatreskrim.
Saat baru sebulan kenal korban, lanjut Kasatreskrim, pelaku langsung berani mengajak korban melakukan hubungan intim di sebuah kamar hotel di daerah Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Tak hanya sampai disitu, perbuatan itu terus berlanjut, hingga keduanya sering melakukannya di rumah pelaku. “Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata Iptu Asriadi.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama. Tiga tahun yang lalu, dirinya bebas dari Lapas Bontang. Namun ternyata perbuatannya itu kembali diulangi AH. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bms)