SANGATTA – Dua tersangka peredaran sabu-sabu yang biasa beroperasi di Kota Sangatta berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim. TFA (20) warga Gang Pemuda, Kelurahan Sangatta Utara dan SL (36) warga Jalan Diponegoro, Gang Taruna, Kecamatan Sangatta Utara, ditangkap Selasa (10/11/2020), karena kedapatan memiliki 4 poket sabu seberat 2,78 gram.
Kepala Satreskoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan didampingi Kanit 1 Satreskoba Polres Kutim Aiptu Rudi Sirait mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sangatta Utara sering terjadi transaksi narkotika. Untuk memastikannya, Satresnarkoba Polres Kutim lantas menurunkan tim melakukan penyelidikan.
“Selasa sekitar pukul 23.30 Wita, Opsnal Satresnarkoba akhirnya berhasil mengamankan TFA saat berada di Gang Syeh Yusuf, Kelurahan Sangatta Utara,” kata Rachmawan, Rabu (11/11/2020). Sebelum diamankan, TFA membuang barang bukti 3 poket sabu di gang dimana dia ditangkap. Namun upaya itu keburu ketahuan petugas yang sedari tadi telah mengintainya. Setelah digeledah, dari dompet TFA petugas kembali menemukan 1 poket sabu.
Dari hasil pengembangan, lanjut Rachmawan, diperoleh informasi TFA selama ini mendapat sabu dari warga Jl Diponegoro, Gang Taruna, Kecamatan Sangatta Utara berinisial SL (36). “Kemudian kita amankan SL dan didapatkan 2 poket sabu seberat 2,71 gram,” sambungnya.
Petugas juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, ponsel dan plastik klip. Atas perbuatan nya, TFA dan SL dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red2)