spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Sungai Kapih Dibekuk Polisi Samarinda

SAMARINDA– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengungkap jaringan pengedar narkotika di Samarinda. Dua pria yakni Rahman (37) serta Asminandar alias Nandan (48) dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (1/7/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan akan ada transaksi narkoba jenis sabu sekitar pukul 23.00 Wita.

Sesampainya di lokasi, polisi  mendapati Rahman sedang berboncengan mengendarai  motor bersama seorang pria. Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, Rahman akhirnya ditangkap petugas, namun rekannya yang masih belum diketahui namanya  berhasil kabur.

“Pelaku ini sebelumnya memang masuk dalam target operasi (TO) kepolisian. Jadi, sudah lama kami intai dan saat ketemu langsung kami amankan. Satu pelaku berhasil kami amankan atas nama Rahman, sedangkan satu pelaku kabur (belum diketahui indentitasnya),” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Dari tangan Rahman, polisi  mengamankan satu poket sabu seberat 1,77 gram bruto. “Barang bukti kami sita dari genggaman pelaku,” ungkap Iptu Purwanto. Saat diinterogasi, Rahman mengaku, sabu didapat dari seseorang bernama Asminandar alias Nandan.

BACA JUGA :  Suami Bunuh Istri Siri, Ada Bekas Cekikan, Polisi Buru Pelaku

Berbekal pengakuan Rahman tadi, anggota Satreskoba lantas mendatangi rumah Nandan di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Pelaku (Nandan) berhasil kami amankan, bersama dengan barang bukti satu unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi serta uang tunai Rp 10 juta. Diduga hasil penjualan sabu-sabu,” jelasnya.

Saat ditanya polisi soal asal sabu, Nandan menyebut, didapat dari seseorang berinisial RN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Iya, Nandan ini merupakan residivis dan dia mengaku sabu itu diperoleh dari RN,” sebut Purwanto. Dikatakan pula, kedua pelaku memiliki peran sebagai pengedar dan penyimpan sabu.

“Kedua pelaku yang kami amankan ini merupakan pengedar dan penyimpan. Masuk dalam jaringan. Satu pelaku residivis, sedangkan satunya lagi pemain baru,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.