SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota pada Rabu (21/8/2024) malam.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peringatan sebelumnya yang tidak digubris oleh para pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat perlawanan dari para pedagang saat melakukan penertiban.
“Ini wajar, karena mereka sedang mencari nafkah. Namun, kita harus tegas menegakkan peraturan daerah,” ujarnya.
Anis menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya sebelum tanggal 17 Agustus lalu. Namun, masih banyak pedagang yang bandel dan tetap berjualan di atas trotoar.
“Kami juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HMT Manalu, menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar dan memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya adalah pelanggaran.
“Kami menemukan ada pedagang yang berjualan menggunakan food truck dan memarkir kendaraannya di atas trotoar. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya
Salah satu pedagang nasi goreng yang biasa disebut Cak Deni, yang berjualan di atas trotoar meminta besok saja ditutup dikarenakan saya baru berjualan.
“Meminta malam ini biarkan saja, biar kami menghabiskan hasil jualan kami, sayang banget masih banyak,” ungkapnya
“Kami juga sudah 14 tahun di sini baik-baik saja, tetapi kok malam ini penertiban dadakan seperti itu?,” tanyanya
Cak deni juga memohon kepada pemerintah kota, diberikan solusi jangan langsung menindak menutup lapak, lebih baik di berikan tempat yang baik untuk saya berjualan.
Penulis : Dimas
Editor: Nicha R