spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seminggu Lagi Perwali Diterapkan, Langgar Protokol Covid di Bontang, Terancam Dicabut Izin Usaha hingga Penahanan

BONTANG – Dinas Kesehatan mulai mensosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perwali sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kaltim dan telah ditandatangani Walikota Bontang Neni Moerniaeni sejak 27 Agustus 2020 dan akan mulai efektif diberlakukan seminggu ke depan.

“Seminggu ke depan ini akan kita intensifkan sosialisasi sebelum diberlakukan sanksi,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Bontang dr Bahauddin dalam konfrensi pers daring, Kamis (27/8/2020) sore tadi.

Ia pun meminta, baik perseorangan, kelompok atau tempat-tempat usaha agar tertib dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Sanksi terberat pencabutan izin usaha hingga penahanan,” tegas Bahauddin.

Karena itulah, ia meminta, tempat-tempat usaha mulai mempersiapkan diri dengan melengkapi tempat usahanya dengan tempat mencuci tangan, menjaga jarak, dan wajib menggunakan masker. “Kami sudah bekerjasama dengan puskesmas, Satpol PP, dan para penegak hukum dalam kampanye penerapan protokol kesehatan ini.  Jadi, semua sudah tersampaikan ke tempat-tempat usaha. Mestinya, tidak ada lagi yang tidak tahu. Nah, yang tidak mau tahu inilah yang akan mendapatkan sanki. Tentu setelah ada pembinaan,” pungkasnya. (yim/red)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti