BONTANG – Pria 40 tahun berinisial SU kini harus berurusan dengan jajaran Polsek Bontang Selatan. Pasalnya, warga Tanjung Laut tersebut tersebut diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah sewaanya di Jalan Selat Karimata I RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Ahad (24/1/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang risih wilayahnya sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah sewa yang diduga sebagai lokasi tempat pelaku sering mengkonsumsi dan menyimpan barang haram tersebut. Ketika polisi berhasil masuk ke dalam rumah, didapati empat orang sedang duduk-duduk di dapur. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan seisi rumah, namun tidak menemukan barang haram tersebut.
Polisi tak menyerah. Mereka kemudian menggeledah barang mencurigakan yang disimpan di bawah jendela yang berada di luar rumah. Di sana, terdapat sebuah kantong kain berwarna hitam. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat satu bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal sabu-sabu seberat 0,75 gram.
Dari hasil penemuan sabu-sabu tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu buah alat isap atau bong, satu buah ponsel nokia senter, satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan besar, pipet kaca, korek gas, dan 76 lembar plastik klip bening.
Semua barang tersebut diakui pelaku SU sebagai miliknya. “Dalam kasus ini, kami menetapkan seorang tersangka berinisial SU. Sedangkan tiga orang lainnya, kami jadikan saksi dan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan,” terang Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta alat bukti telah diamankan di Polsek Bontang Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. SU dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (bms)