spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semarakkan Gerakan 10 Juta Bendera, Pemkab PPU Bagikan Bendera ke Pengendara

PENAJAM – Sekira 3.655 bendera merah-putih dibagikan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) kepada para pengendara Senin, (15/8/2022). Kegiatan ini termasuk dalam gerakan nasional pembagian 10 juta bendera dalam rangka HUT Ke-77 Republik Indonesia.

Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa memimpin pembagian bendera pada masyarakat yang melintas di depan Kantor Bupati PPU, Kilometer 9 Nipah-Nipah itu.

Ia mengatakan melalui kegiatan ini masyarakat PPU dapat turut menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan mengibarkan bendera di kediaman masing-masing.

“Ini juga dalam rangka mensukseskan imbauan Presiden dalam kegiatan pembagian sepuluh juta bendera merah putih di HUT ke-77 RI pada 2022 ini,” ujarnya.

Adapun bendera yang dibagikan itu merupakan hasil dari sumbangan berbagai pihak. Selain PNS yang ada di lingkungan pemerintahan, pula seluruh mitra-mitra kerja termasuk Forkopimda PPU, partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas).

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat PPU dalam melaksanakan berbagai kegiatan di wilayah masing-masing dengan sederhana dan tertib. Selain itu diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

“Mari kita sambut dan kita sukseskan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini dengan memasang bendera merah-putih sebagai kecintaan kita sebagai bangsa Indonesia” lanjutnya.

Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor.

Senada, Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor yang turut hadir dalam giat itu menuturkan hal ini merupakan salah satu tugas pelayanan masyarakat dalam peringatan hari kemerdekaan.

Selain untuk menyemarakkan peringatan, pembagian bendera ini juga sebagai edukasi terhadap pentingnya mengibarkan bendera merah-putih. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk mengisi peringatan kali ini dengan hal yang positif.

“Mengerti sebagai hak dan hakikat bangsa ini, bahwa merah-putih ini hasil perjuangan pendahulu kita sebagai warga negara Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, sekira 3.655 bendera merah-putih ini merupakan hasil sumbangan dari para pegawai negeri sipil (PNS) di yang dihimpun masing SKPD di lingkungan Pemkab PPU dan stakeholder lainnya. Rinciannya, sekira 3.495 lembar dari organisasi perangkat daerah (OPD), partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) sekira 149 lembar serta 11 lembar dari masyarakat.

“Seluruh bendera ini merupakan hasil sumbangan dari OPD yang ada di pemerintahan PPU, mulai dari SKPD hingga ke kecamatan-kecamatan sesuai dengan surat edaran bupati pada 2 Agustus lalu,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan, Senin, (15/7/2022).

Sebelumnya, Pemkab PPU menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor, 003.1/4397/SJ tanggal 29 Juli 2022 dengan mengeluarkan surat edaran Nomor : 003.1/893/TU-PIMP/125/BKBP pada 2 Agustus 2022. Perihal yang sama yakni menyemarakkan peringatan HUT Ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

Edaran itu ditujukan pada semua kepala SKPD PPU, camat/lurah/kepala desa, pimpinan BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas). Meminta setiap lembaga itu untuk menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat untuk mendukung gerakan nasional itu dengan mengumpulkan bendera merah-putih.

Agus menuturkan lewat edaran itu diharapkan semua pihak dapat turut terlibat. Adapun bendera yang terkumpul itu akan dibagikan ke masyarakat untuk dikibarkan.

“Bendera ini dikumpulkan hany dari OPD dan parpol serta ormas saja. Untuk perusahaan, tidak ada kami terima. Mungkin karena waktunya sempit, jadi mereka tidak sempat menyiapkan,” sebutnya.

Ketua Kesbangpol PPU Agus Dahlan.

SOAL KELUHAN PEGAWAI

Diketahui pula belakangan tak sedikit edaran itu justru dikeluhkan pegawai. Menganggap bahwa permohonan pada pegawai untuk menyumbangkan bendera itu tidak memperhatikan kondisi para pegawai. Salah satunya ialah hak tunjangan kinerja (tukin) PNS sepanjang 2022 berjalan ini yang masih menunggak.

Menyikapi itu, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menegaskan hal itu tidak menjadi persoalan baginya. Lagi pula, edaran itu hanya bersifat imbauan saja tanpa adanya unsur pemaksaan.

“Kita cuma mengimbau saja, jika mereka merasa keberatan tidak apa-apa juga. Kita memahami itu, kalau bendera merah-putih dibandingkan dengan hak insentif mereka, ya tidak apa-apa juga,” ujarnya.

Selain itu, ia juga memandang para pegawai yang membandingkan antara kondisi keuangan daerah dan peringatan hari kemerdekaan RI itu justru tidak relevan. “Artinya kita juga bisa mengukur seberapa tinggi rasa nasionalisme para ASN ini. Jangan selalu persoalan yang bukan kita sengaja, lalu sering dijadikan bargaining untuk sesuatu yang tidak seimbang bobotnya,” bebernya.

Hamdam kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya untuk membayarkan tunggakan Januari-Agustus 2022 itu dalam waktu dekat. “Masa bendera selembar saja dibandingkan dengan persoalan insentif. Itukan nanti dibayarkan semua, tidak mungkin tidak dibayarkan. Nanti dibayarkan, ini sedang berproses,” tutupnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti