SAMARINDA– Ada sebanyak 188 Puskesmas yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, masih tersisa 6 Puskesmas yang belum memiliki akreditasi.
Kepala Bidang Fasyankes Dinas Kesehatan Kaltim Dr Rony Setiawati mengatakan, sejak tahun 2022 seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memiliki akreditasi. Sehingga masih ada 6 puskesmas dari 188 yang belum terakreditasi.
“Kementerian kesehatan membentuk 13 lembaga yang akan menilai puskesmas tersebut. Dan di tahun ini akan ada 4 puskesmas yang akan diakreditasi,” jelas dr Rony Setiawati.
Lebih lanjut, untuk pembiayaan akreditasi akan dibebaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Di mana jika sebelumnya, biaya akreditasi dibebankan kepada pemerintah pusat.
“Nantinya akan ada 5 penilaian untuk akreditasi, seperti paripurna, utama, madya, dan dasar. Jadi tidak ada puskesmas yang tidak lolos akreditasi, hanya saja penilaian setiap puskesmas berbeda,” tutupnya. (Nta/adv/Dinkes)
Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari