spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seluruh Kaltim Harus Merasakan Dampak IKN

SAMARINDA – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara bertandang ke Kaltim. Para anggota DPR RI tersebut mengadakan uji publik di Gedung Unmul HUB, Universitas Mulawarman, Samarinda, Selasa, 11 Januari 2022. Sejumlah aspirasi mengemuka. Kaltim disebut harus memegang peran besar supaya penduduknya tidak menjadi penonton di ibu kota kelak.

Anggota Pansus RUU IKN, Safaruddin, menjelaskan dalam sambutannya, RUU IKN adalah program legislasi nasional prioritas 2022 dengan nomor urut 33. DPR menargetkan, RUU disahkan tahun ini. “RUU akan menjadi dasar pembangunan IKN agar berjalan dengan baik,” kata politikus PDI-Perjuangan dari daerah pemilihan Kaltim tersebut.

Dalam uji publik di kampus Unmul, anggota pansus menerima berbagai masukan dari akademikus Bumi Etam. Rektor Unmul, Prof Masjaya mengatakan, elemen perguruan tinggi sudah tidak sabar menunggu kedatangan IKN. Kampus pun berkewajiban memberi masukan kepada pemerintah menjelang pembangunan ibu kota baru.

“Di antaranya, kejelasan hubungan antara pemerintah daerah dan Badan Otorita IKN termasuk regulasi alih fungsi lahan dan konservasi lingkungan,” kata Prof Masjaya. Dia menambahkan, kesejahteraan penduduk di kabupaten/kota penyangga perlu dijamin, begitu pula pembangunan perguruan tinggi yang berkualitas.

Untuk poin terakhir, Masjaya menyarankan agar pemerintah pusat memberi perhatian khusus kepada pengembangan kampus lokal. Pernyataan ini diamini perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta yang hadir dalam uji publik. Ada 8 perguruan tinggi yakni Universitas Balikpapan, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Universitas Kutai Kartanegara, Universitas Terbuka, Universitas Nahdlatul Ulama; Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Institut Teknologi Kaltim, dan Universitas Islam Negeri Sultan Adji Muhammad Idris.

BACA JUGA :  Tim Gateball DWP DPUPR & Pera Kaltim Sabet Juara 1 Turnamen Gateball Merdeka 78

“Jadi, tidak perlu lagi ada cabang Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, atau Institut Teknologi Bandung, di sini. Yang ada adalah Unmul beserta kampus-kampus Kaltim yang lain,” tegas Masjaya. Untuk merealisasikannya, dia berharap, pusat mendukung pembangunan kampus baru Unmul di dekat IKN. Lokasinya di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Rektor menjelaskan, pusat akan memberi lahan 2.000 hektare kepada Unmul, sekitar 20 kilometer dari IKN.

“Lahannya sudah siap, anggarannya sedang dicari. Mudah-mudahan terealisasi,” harap Rektor.

UTAMAKAN PERAN KALTIM

Sejumlah aspirasi turut diutarakan para akademikus Unmul. Dekan Fakultas Pertanian, Prof Rusdiansyah, mencatat, ada 14 ribu hektare lahan sawah di Penajam Paser Utara. Lahan tersebut berfungsi sebagai sumber bahan makanan pokok bagi penduduk IKN. Jika diperkirakan produktivitas lahan adalah 5 ton beras per hektare, PPU dapat memproduksi 70 ribu ton beras setiap tahun. Angka ini bisa menurun dengan tergusurnya lahan pertanian akibat pembangunan ibu kota baru.

Rusdiansyah mengasumsikan, konsumsi beras per orang adalah 90 kilogram per tahun. Apabila ada 800 ribu penduduk di IKN, Kaltim hanya mencukupi 38 persen kebutuhan dari populasi. Kebutuhan beras pun harus bergantung impor dari luar daerah.

BACA JUGA :  Tak Setuju Harga BBM Naik, Begini Kritikan Anggota Komisi I DPRD Samarinda

“Oleh sebab itu, pansus perlu memikirkan undang-undang perlindungan lahan berkelanjutan tentang penanganan pangan. Di sana, tidak hanya tanaman pangan yang harus dilindungi, tetapi tanaman hortikultura. Saya kira ini perlu menjadi bahan pemikiran bersama,” sarannya.

Dari aspek perundang-undangan, akademikus tata negara dari Fakultas Hukum, Unmul, Najidah, menyarankan agar pansus memperjelas posisi pemerintah daerah dalam RUU IKN. Berdasarkan kajian Fakultas Hukum, beberapa pasal RUU belum secara eksplisit menjelaskan kewenangan Badan Otorita IKN dengan Pemprov Kaltim. Najidah heran apabila kewenangan Badan Otorita diatur lewat peraturan presiden. Padahal, posisinya seharusnya mengacu UU Pemerintah Daerah.

“Kami mohon, RUU ini tidak cepat-cepat diketuk. Belajar dari UU KPK dan Ombnibus Law, kami ingin berhati-hati. Kami tidak berkenan jika ilmu pengetahuan menjadi bahan legitimasi politik bagi undang-undang yang berpotensi menyakiti masyarakat,” tegasnya. Najidah meminta DPR RI jeli melakukan check and balance terhadap kekuasaan presiden. Kewenangan eksekutif harus berimbang dan tidak dominan.

Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Unmul, Aji Sofyan Effendi, menilai bahwa perwakilan Kaltim seharusnya terlibat di dalam badan otorita. Setidak-tidaknya, jika Ketua Badan Otorita IKN adalah hak prerogatif presiden, wakil atau dewan pengawas diisi perwakilan Kaltim.

BACA JUGA :  HUT Provinsi Hanya Gelar Rapat Paripurna dan Upacara, Tetap dengan Prokes Ketat

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Marjoni Rachman, turut memberi masukan. Pemerintah harus melihat kesiapan infrastruktur kabupaten/kota penunjang IKN. Masalahnya, terang dia, jalan penghubung antardaerah saat ini kondisinya memprihatinkan. Contohnya, untuk ke Kubar saja, perlu 10 sampai 12 Jam.

“Jangan sampai IKN yang dibangun, Kaltimnya tidak. Seluruh Kaltim harus merasakan dampak IKN,” pintanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, memberi tanggapan mengenai kewenangan badan otoritas. Menurutnya, kewenangan tersebut terus didiskusikan DPR RI. Ia membantah apabila presiden disebut terlalu dominan dalam perumusan RUU IKN. Kewenangan pemerintah memang ranah eksekutif, tetapi DPR selalu mengawasi.

“Saya setuju (ada perwakilan Kaltim di Badan Otorita IKN) tetapi harus sesuai kompetensi. Kalau tidak memenuhi kompetensi, bagaimana mau bekerja di situ?”

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Wadjono, berjanji mendiskusikan masukan para cendekiawan. Pansus akan menyerap aspirasi sebelum mengesahkan RUU IKN. “Meskipun informasinya sekitar pekan depan (pengesahan), saya sangat terkesan dengan masukan yang dititipkan kepada kami,” jelas legislator dari daerah pemilihan Kaltim tersebut. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img