spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selepas UU IKN Disahkan, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Kaltim 

SAMARINDA- Bendahara Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) Mahfudz Ghozali, menilai Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) perlu dibedah dan disosialisasikan kepada masyarakat Kaltim. Ia juga berharap keterlibatan masyarakat Kaltim dalam pembangunan IKN kelak.

Menurutnya, UU IKN yang disahkan Selasa (18/1/2022), telah didukung kajian beserta naskah akademis. Oleh karenanya, Mahfudz meyakini bahwa isi dalam UU IKN sudah matang dan komprehensif. Hanya saja, menurut dia. masyarakat khususnya di Kaltim perlu mendapat sosialisasi terkait esensi UU tersebut.

“Saya rasa UU ini perlu dibedah dan kemudian disosialisasikan. Supaya masyarakat tahu apa isinya dan bisa menyampaikan uneg-unegnya,” katanya, Jumat (21/1/2022).

Ia mengatakan, MODN meminta pemerintah pusat melibatkan masyarakat Kaltim dalam pembangunan IKN. Sebab, roda ekonomi Benua Etam harus terdampak, serta membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk masyarakat yang ada di Kaltim.

“Saya kira tidak akan berpolemik kalau masyarakat di daerah dilibatkan. Usahakan ambil peran, ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Supaya gejolak IKN ini tidak berdampak pada ekonomi kita,” terangnya.

Selain itu, MODN yang saat ini dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor, mendorong keterlibatan figur asal Kaltim dalam Badan Otorita yang akan memimpin ‘Nusantara’ kelak. Menurutnya kualitas SDM di Kaltim tak kalah baiknya dengan yang ada di Jawa.

“Di Kaltim kita banyak orang cerdas, berprestasi dan berintegritas. Saya rasa di Badan Otorita nanti kita diberi tempat. Tinggal ada atau tidak adanya kesempatan itu. Karena kesempatan itu ada kalau ada komunikasi,” pungkasnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti