spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seleksi Tahap Akhir, 48 Peserta di Bontang Jadi P3K Guru

BONTANG – Sebanyak 48 peserta calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap kedua (tahap akhir).

Rinciannya, 3 guru jenjang TK, 2 guru jenjang SMP, dan 43 guru jenjang SD. Informasi itu disampaikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bontang No 810/06/BKPSDM.02 tentang hasil seleksi kompetensi dan persyaratan pengusulan nomor induk PPPK guru tahap kedua, di lingkungan Pemkot Bontang Tahun Anggaran 2021.

“Peserta yang dinyatakan lulus, agar segera melengkapi berkas pengusulan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK guru tahap dua dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Paling lambat 4 Februari 2022,” tulis Wali Kota Bontang, Basri Rase dalam surat tersebut, Senin (31/01/2022).

Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah yakni pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani dan bermaterai, hingga surat pernyataan berisi 5 poin.

Kelima poin itu di antaranya, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan atau berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau pegawai swasta termasuk BUMN dan BUMD. Berikutnya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah. “Setelah diunggah, fisik (hardcopy) kelengkapan dokumen wajib diserahkan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang,” jelas Basri.

BACA JUGA :  PSSB Gelar Rapat Persiapan Baksos Ramadan 1443 Hijriah

Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK guru, sambung Basri, tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat berbagai tahapan pelaksanaan, Pemkot berhak membatalkan kelulusannya dan memberhentikan statusnya sebagai PPPK guru. “Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img