BALIKPAPAN – Jajaran Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 20 kasus narkotika sepanjang September 2022. Jumlah itu merupakan akumulasi kasus yang diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Balikpapan Barat, dan Polsek Balikpapan Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menyebut, dari total pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap 27 tersangka. Dengan rincian, 25 pria dan 2 perempuan. Mereka diduga memiliki peran vital dalam peredaran sabu di Balikpapan, yakni sebagai pengedar.
“Total barang bukti 26,83 gram bruto,” ujar Roganda, Selasa (27/9/2022).
Dengan modus yang beragam, para tersangka mencoba mengelabui kepolisian dalam melancarkan aksinya. Bahkan ada yang menggunakan bekas kemasan kopi.
Roganda menjelaskan, beberapa diantara tersangka tersebut adalah residivis, dan ada pula yang merupakan pemain baru.
“Disini ada salah satu tersangka yang inisialnya R. Salah satu target pasarnya adalah sopir truk,” jelasnya.
Roganda menyebutkan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal seragam, yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Bom)