BONTANG – Selama Agustus 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 8 orang. Dibanding bulan sebelumnya (Juli), terjadi kenaikan dari jumlah tersangka yakni 7 kasus dengan 7 tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka mengatakan, 5 kasus diungkap di Kota Bontang sementara 2 kasus lain pengungkapannya dilakukan oleh Polsek Marangkayu.
Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, dari 8 tersangka sebanyak 6 orang berjenis kelamin pria, sedangkan 2 tersangka lain adalah perempuan. Keduanya merupakan hasil pengungkapan Polsek Marangkayu.
Adapun jumlah barang bukti yang disita dari 7 kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 29,05 gram, 2 alat isap atau bong, 2 timbangan digital, dan 7 unit ponsel. Tak hanya mengamankan atau penangkap para pelaku, lanjut Suyono, pihaknya rutin melakukan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba.
Obyek sosialisasi tak hanya masyarakat biasa, tapi juga pelajar di seluruh Kota Bontang. Tak cukup itu, Polres juga rutin berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang terutama terkait pencegahan.
Walau gencar mengampanyekan bahaya narkoba, bukan berarti pihaknya tak tegas dalam hal penindakan. “Kami tetap tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Bontang,” tegas Suyono.
Satu hal yang tak kalah penting, lanjut Suyono, adalah peran orang tua dalam mengawasi pergaulan dan perkembangan anak. Perlu pengawasan serta pendekatan yang tepat sehingga anak tak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (ra/red)