spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama 4 Hari, Satlantas Polresta Balikpapan Tindak 39 Unit Motor Knalpot Brong

BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan terus menggencarkan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan penindakan kendaraan berknalpot brong ini dilaksanakan setiap harinya oleh jajaran Satlantas.

“Hampir setiap hari petugas kami yang melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin masih menemukan pengendara yang berknalpot brong,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Lanjut Ropiyani, para pengendara yang kedapatan berknalpot brong langsung ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan wajib menganti knalpotnya dengan yang standar.

“Untuk hari ini saja, kami sudah melakukan penilangan sebanyak 19, sehingga total 4 hari terakhir ini ada 39 pengendara berknalpot brong yang sudah kami tilang,” jelasnya.

Penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Balikpapan terhadap pengendara berknalpot brong ini, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Selain penindakan kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong, termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tutupnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Laka Lantas di Muara Rapak Balikpapan, Bangun Flyover atau Underpass?

 

Penulis: Aprianto

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img