spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama 2021 BNN Kota Samarinda Ringkus 12 Tersangka Peredaran Narkotika

SAMARINDA – Selama 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda berhasil mengungkap 10 laporan kasus narkotika (LKN), 12 berkas kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. Dari kasus itu polisi menyita 64,07 gram sabu-sabu dan 16,45 gram narkotika tembakau sintetis.

“Tahun 2020, pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 55,86 gram. Tahun ini pengungkapkan kasus sabu-sabu sedikit meningkat,” jelasnya Kepala BNN Kota Samarinda, Kompol Muhammad Daud saat pers realese, di kantor BNN Kota Samarinda, Kamis (30/12/2021).

Namun tambahnya, untuk 2021 pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada. Sedangkan tahun 2020 lalu, pengungkapan kasus ganja ada 1.416 gram. “Yang terbaru tahun ini pengungkapkan kasus tembakau sintetis,” jelas Daud di hadapan awak media. Untuk diketahui, tembakau sintetis mengandung MDMB 4EN Pinaca. Artinya, tembakau sintetis termasuk narkotika golongan satu.

Selain mengungkap kasus, Daud mengatakan pihaknya juga berupaya menekan angka penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Selama 2021, BNN Kota Samarinda telah merehabilitasi 143 pecandu narkotika, dengan rincian 100 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.

BACA JUGA :  Pemeliharaan Jembatan Achmad Amins, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif

“Jika dibandingkan tahun 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi Covid-19. Tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan dan 49 klien rawat inap,” ucapnya.

Dia juga menguraikan tahun ini banyak pelaku peredaran narkotika yang kerap menjadikan rumah sewaan atau kontrakan sebagai wadah penjualan narkotika. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi kepada pihak kelurahan dan RT setempat.

“Bahkan jika terindikasi adanya kerjasama antara pemilik kontrakan dan sindikat penjualan narkotika akan dipidana sesuai pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. Pasal 131 menyebutkan setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Selain itu, untuk memperkuat regulasi, BNN Kota Samarinda juga berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda mengikuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan narkotika di instansi pemerintah agar terus melakukan tes urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba. (vic)

BACA JUGA :  Cegah Kamtibmas dan Lakalantas, Polres Bontang Amankan Antrean Panjang BBM di SPBU
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.