spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekwan Balikpapan Pimpin Kesiapan Reses Masa Sidang II Tahun 2023


BALIKPAPAN – Memasuki bulan kedua Masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan telah mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa reses pada Jumat (2/6/2023) bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah.

“Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja melalui rapat Badan Musyawarah yang telah diparipurnakan di awal bulan Mei lalu. Insya Allah, akan dilaksanakan selama 5 hari kerja mulai tanggal 5-9 Juni 2023, dan kita sudah menyiapkan personel Sekretariat DPRD untuk mendampingi anggota selama reses,” ujar Arfi, sapaan akrab Arfiansyah, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, Arfi menjelaskan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh lebih dari 90 persen personel Sekretariat DPRD yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk mendampingi anggota dewan.

Pada kali ini, hanya 43 dari 45 anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses karena ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW). Tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik dari segi persiapan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya.

Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses, seperti tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan, dan alat tulis kantor (ATK). Selama acara reses, pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen, dan pasca acara reses, mengumpulkan semua bukti sebagai lampiran laporan reses.

Kegiatan reses diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Reses merupakan masa di mana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapil masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Yang perlu digarisbawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses, yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 melalui Sistem Informasi Pengelolaan Dewan (SIPD),” tutup Arfi. (ADV/DPRD Balikpapan/Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti