PASER – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mulai menyiapkan sejumlah kebutuhan bagi Anggota DPRD Kabupaten Paser Terpilih periode 2024-2029 sejak dini, sebelum dilantik pada pertengahan Agustus 2024 mendatang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, sejumlah kebutuhan yang disiapkan itu, berupa atribut serta pedoman dan pemahaman tentang tugas dan fungsi, termasuk tata tertib sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser.
“Kedua kebutuhan itu sudah dilaksanakan dan sedang berjalan, seperti mempersiapkan atribut bagi yang akan dilantik. Untuk yang sifatnya pemahaman tugas dan fungsi, sudah kami laksanakan dengan mengundang para anggota dewan terpilih,” kata Zulkarnain, Minggu (23/6/2024).
Untuk atribut, dijelaskan Zulkarnain, masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Paser Terpilih nantinya mendapat enam setel pakaian yakni, jas, pakaian sipil harian (PSH), pakaian adat daerah, pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil resmi (PSR) dan pakaian dinas harian (PDH).
“Untuk jas satu setelah tanpa dasi dan peci. Sementara untuk atribut pin juga kami sediakan berbahan kuningan,” jelasnya.
Kebutuhan pengadaan atribut secara keseluruhan, disebut Zulkarnain sebesar Rp 240 juta. Pengadaan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selain itu, dari segi keuangan nantinya Anggota DPRD Kabupaten Paser memiliki dua rekening. Masing-masing digunakan untuk penerimaan gaji dan tunjangan serta penerimaan ha katas harian perjalanan dinas.
“Sementara semuanya masih disiapkan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, penyesuaian yang tengah dilangsungkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Paser itu berdasarkan hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser nomor 492 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R