spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekretariat DPRD Kukar Terus Lakukan Persiapan Jelang Pelantikan 14 Agustus

TENGGARONG – Sejumlah persiapan terus dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), jelang proses pelantikan anggota DPRD Kukar periode 2024-2029. Direncanakan proses pelantikan akan dilaksanakan pada Rabu (14/8/2024) mendatang, dalam Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kukar 2024-2029.

Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, menyebut bakal ada pembatasan tamu yang diundang dan masuk ke gedung utama DPRD Kukar, selama proses pelantikan. Yakni hanya menyiapkan tempat untuk 200 undangan saja. Diperuntukkan bagi anggota keluarga anggota DPRD Kukar terpilih, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

“Kami batasi, karena keterbatasan ruangan karena hanya bisa  menampung sekitar 200 orang,” ungkap Ridha, Kamis (8/8/2024).

Diketahui, sebanyak 45 anggota DPRD Kukar terpilih akan dilantik, pada 14 Agustus 2024, pekan depan. 45 anggota DPRD Kukar terpilih ini, mewakili 20 kecamatan yang terbagi di 6 Daerah Pemilihan (Dapil). Yakni Dapil 1 di Kecamatan Tenggarong. Dapil 2 berasal dari Kecamatan Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong Seberang. Dapil 3 berasal dari Kecamatan Anggana, Muara Badak, Marang Kayu.

Selanjutnya Dapil 4 dari Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Sangasanga. Dapil 5 berasal dari Loa Kulu, Loa Janan, Samboja Barat. Serta Dapil 6 berasal dari Kecamatan Muara Muntai, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, Muara Wis, Kota Bangun Darat.

Dari 45 anggota yang terpilih, diisi 16 kursi dari PDI Perjuangan, Partai Golkar dengan 9 kursi, Partai Gerindra sebanyak 6 kursi. Selanjutnya PKB, Partai NasDem dan PAN masing-masing memperoleh 4 kursi dan diikuti PKS dengan 2 kursi. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img