spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekongkol dengan Suami, Cewek LC di Paser Bawa Lari Motor Tamu hingga ke Kalsel

PASER – Seorang wanita berinisial J (35) yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) atau yang sering dikenal dengan Pemandu Lagu, akhirnya diringkus Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser dan jajaran Polsek Batu Sopang, setelah  melakukan tindak pidana bersekongkol dengan suaminya S (38) membawa lari motor milik tamunya.

Kejadian bermula ketika sang istri berinisial J, yang merupakan pemandu lagu di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang memberikan pelayanan terhadap salah seorang pengunjung yang menjadi korban untuk melakukan pengisian daya telepon genggam.

Selang beberapa waktu, pemandu lagu membujuk pengunjungnya untuk meminjaminya sepeda motor. Peminjaman ini dengan alasan membeli nasi goreng. Tanpa banyak tanya, pengunjung memberikan kunci kendaraannya, namun pemandu lagu itu tak kunjung kembali.

“Teman pengunjung itu lalu datang dan menginfokan bahwa melihat motornya dibawa secara terburu-buru. Sehingga mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek,” kata Kapolsek Batu Sopang, IPTU Romi Wahyudi, Selasa (4/7/2023).

Atas adanya laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Paser dan menerima informasi bahwa kendaraan jenis Yamaha Jupiter MX King yang dibawa kabur itu berada di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu 2024, PNS dan PTT di Paser Harus Netral

Tidak tinggal diam, petugas lalu bekerjasama dengan petugas setempoat untuk meringkus pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, ternyata para penggondol motor tersebut merupakan pasutri. Sehingga, petugas menggiring para pelaku untuk dibawa ke Polsek Batu Sopang.

“Setelah kami bawa ke sini, kami interogasi dan benar motor tersebut dibawa kabur. Peristiwa ini sudah direncanakan sebelumnya. Tak hanya motor, handphone-nya juga dibawa kabur,” ungkap Romi.

Pelarian unit kendaraan itu, lanjut Romi, berdasarkan pengakuan para pelaku nantinya untuk dijual. Atas kejadian itu, keduanaya digiring ke Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 372 KUHP.

“Kami bawa tersangka ke Mapolres beserta barang bukti berupa unit kendaraan dan handphone. Keduanya terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.