spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekolah Masih Tarik Pungutan Buku Akan Ditindak Tegas

SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan kembali bahwa sekolah-sekolah dilarang menjual buku kepada para siswa.

Imbauan ini telah lama disampaikan, namun ternyata masih diperlukan penegasan untuk menghindari pemaksaan atau intimidasi kepada siswa atau orang tua untuk membeli buku tertentu.

Bahkan untuk mempertegas hal ini pemerintah Kota Samarinda melalui Disdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penjualan buku yang disebar ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Samarinda. Dalam aturan tersebut disebutkan buku wajib akan dibagikan secara gratis.

“Buku wajib harus disediakan oleh sekolah melalui dana BOS Nasional (Bosnas), sedangkan buku penunjang seharusnya tidak dijual di lingkungan sekolah, dan tidak boleh ada guru, kepala sekolah, atau komite yang memaksa atau mengintimidasi agar pembelian buku tersebut menjadi wajib,” ujar Asli Nuryadin Selasa (13/8/2024).

Ia juga menerangkan,  guru sebenarnya bisa mengajar tanpa menggunakan buku penunjang tersebut, namun tetap diharapkan agar memanfaatkan buku-buku wajib yang telah disediakan.

BACA JUGA :  BKKBN Akan Suntikkan 201.000 Vaksin

Sementara itu, pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Samarinda terkait penyediaan buku di sekolah.

“Kita tunggu saja nanti tahun depan, Pak Wali Kota yang akan berbicara. Kami hanya tinggal mengimplementasikan apa yang terbaik nanti,” lanjutnya.

Surat Edaran Disdikbud Samarinda.

Terkait adanya laporan pungutan dari sekolah, Asli Nuryadin menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan meskipun sudah ada surat edaran, kami akan memberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan tegas. Namun, kami juga harus bijak dalam menyikapi masalah ini, melihat kondisi di lapangan sebelum menyalahkan sekolah secara langsung.”

Ditambahkan, pihaknya akan berupaya menghindari intimidasi dan pemaksaan dalam proses penjualan buku, dan akan lebih fokus pada edukasi bagi pihak-pihak terkait.

Asli menyadari pentingnya koordinasi yang baik di antara paguyuban orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan sekolah.

Mengenai anggaran, lanjut Asli, telah diusulkan dan berharap ada alokasi pada anggaran perubahan.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi TPP RSUD AWS, Kejati Kaltim Sita Mobil hingga Senapan Angin dari Rumah Pegawai

Untuk orang tua yang sudah terlanjur membeli buku, menurut Asli itu adalah hak mereka untuk memutuskan apakah ingin mengembalikan buku tersebut atau tetap menggunakannya sebagai referensi untuk kepentingan anaknya.

“Semoga langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari tekanan dan memastikan pendidikan yang lebih baik bagi siswa dan orang tua siswa di Samarinda,” tutupnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img