SANGATTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan Pendidikan Khusus (PK), untuk memberikan Layanan Khusus (LK) bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pelayanan pendidikan ini diterapkan di sekolah baik negeri maupun swasta dengan cara pendidikan inklusif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
Senada dengan kebijakan tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menegaskan setiap sekolah yang ada tidak boleh lagi menolak apabila ada orang tua murid yang ingin memasukan anaknya di sekolah. “Dengan adanya peraturan itu, saat ini sekolah tidak boleh lagi menolak dan harus diterima, bagi anak-anak kita yang berkebutuhan khusus,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, termasuk kepada ABK.
Oleh karenanya, berkaitan dengan kebutuhan pendidikan inklusi, Wabup Kasmidi mengimbau agar sekolah berkoordinasi dengan dinas terkait.“Segera berkoordinasi dengan Disdik untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Iinklusi,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutim Irma Yuwinda mengatakan saat ini setiap sekolah negeri yang ada di Indonesia, sesuai dengan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009.
Setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping untuk mendampingi ABK dalam proses pembelajaran berlangsung.
Pendampingan ini diterapkan baik itu di sekolah tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. “Guru pendamping ABK merupakan profesi yang mempunyai tantangan tersendiri dan perlu keahlian khusus dalam mendidik siswa di banding dengan guru normatif pada umumnya,” singkatnya. (ref/ADV)