PPU – Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) kembali diingatkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila melakukan pelanggaran terhadap netralitas, khususnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU 2024, maka terancam terkena sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Hal itu berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekkab PPU, Tohar menuturkan telah megimbau hal ini sejak kontestasi Pemilu serentak, Pilpres dan Pileg Februari lalu.
Ia menekankan pada para pegawai agar bersikap netral. Mereka dilarang untuk berpihak pada salah satu peserta Pilkada atau terlibat dalam politik praktis.
“Bagi ASN khususunya, yang melanggar netralitas di pilkada sudah pasti diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada ampunan,” tegasnya, Jumat, (14/6/2024).
Bagi yang terlibat dan terbukti melakukan politik praktis, lanjutnya, dipastikan mendapatkan sanksi berat dan langsung dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keterlibatan itu semisal aktif terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.
“Jadi diingatkan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten untuk menjaga netralitas dari sekarang dalam pelaksanaan pilkada nanti,” tambah Tohar.
Kemudian netralitas yang dimaksud adalah tidak ikut terlibat langsung dalam suksesi peserta pilkada. Seperti menjadi tim sukses atau ikut kampanye calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada yang bakal dipilih pada 27 November 2024.
Kendati demikian pihaknya tetap mendorong PNS untuk menyalurkan hak politik atau hak suara pada pilkada. Pada pesta demokrasi itu, diharapkan para pegawai dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kepentingan politik.
Selain itu, pegawai juga diminta untuk netral di media sosial (medsos) selama tahapan hingga pencoblosan Pilkada 2024. Tohar mewanti-wanti agar jangan sampai ada memberikan komentar, tanda menyukai, atau membagikan postingan di medsos yang bersifat mendukung pasangan calon tertentu.
“Netralitas merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara pemilu, termasuk pegawai ASN dan non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” demikian Tohar. (ADV/SBK)