SAMARINDA – Masa transisi pemerintahan di Samarinda diperkirakan akan berlangsung hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri. Pelantikan kepala daerah baru masih menunggu hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan selesai pada Februari atau Maret mendatang.
Sementara itu, masa jabatan Andi Harun sebagai Wali Kota Samarinda periode sebelumnya akan berakhir pada Februari ini. Untuk mencegah kekosongan pemerintahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda disebut berpotensi ditunjuk sebagai penjabat sementara (Pj) Wali Kota.
“Harusnya nggak boleh ada kekosongan, kita tunggu saja instruksinya nanti. Paling tidak, Sekda (Sekretaris Daerah) yang ditunjuk kalau cuma waktu beberapa hari,” jelas Helmi Abdullah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Helmi sendiri belum bisa memastikan apakah rentang waktu antara sidang gugatan MK dan pelantikan bisa lebih cepat. Kemungkinan besar akan selesai di Maret nanti.
“Untuk masalah anggaran pelantikan, saya kira tidak ada masalah,” terangnya.
Selanjutnya, kata Helmi, nantinya kepala daerah terpilih di 10 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur akan dilantik menjadi satu. Sehingga dapat menghemat anggaran serta waktu untuk pelantikannya.
Namun, Helmi tidak menutup kemungkinan, jika nantinya jarak antara sidang MK dan masa berakhirnya jabatan wali kota yang lalu begitu lama. Bukan tidak mungkin akan ada pejabat wali kota yang mengisi.
“Kita tunggulah nanti kebijakan sana. Kalau menurut aturan ya harusnya engga boleh kosong,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi sejauh ini masih melakukan sidang sengketa suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Paling cepatnya akan selesai pada bulan depan, Februari.
Pewarta : K. Irul Umam
Editor : Nicha R