Beranda BONTANG Sekda Ingatkan Tak Anggap Remeh, Pelanggar Disanksi Kerja Sosial Atau Ditahan 1...

Sekda Ingatkan Tak Anggap Remeh, Pelanggar Disanksi Kerja Sosial Atau Ditahan 1 Hari

0
Warga memilih sanksi menyapu di Balaikota Balikpapan karena kedapatan tidak mengenakan masker. Sanksi seperti ini bakal diterapkan di Kota Bontang.

BONTANG – Tim Gugus Tugas Pecepatan Covid-19 kembali mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dikatakan Sekda Kota Bontang Aji Erlynawati,  pekan ini adalah tahap sosialisasi Perwali yang telah diberlakukan sejak 27 Agustus 2020. Pekan depan mulai diterapkan sanksi sosial. “Kami mengupayakan penekanan terhadap regulasi ini. Kami berharap tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19. Jika daerah lain, aa denda berupa uang. Kalau kami memberikan sanksi sosial,” ucap Aji saat konfrensi pers daring, Rabu (2/9/2020). “Meski begitu, jangan dianggap remeh dan dianggap biasa-biasa saja. Kita tidak boleh membiarkan virus ini terus menyebar,” sambungnya.

[irp posts=”3287″ name=”Satu Meninggal karena Covid, Besok Rapid Test Digelar di Kelurahan Guntung”]

Adapun penerapan sanksi dilakukan dengan berbagai tahap. pertama, sanksi bagi yang melanggar paling ringan teguran lisan dan tulisan. Kedua, Jika tetap melanggar wajib kerja sosial dan aktivitas fisik. “Kerja sosial selama 30 menit, aktivitas fisik selama 15 menit,” tuturnya.

Ketiga,  pelanggar yang menolak sanksi kerja sosial akan diberi tindakan polisional (penahanan)  selama 1 X 24 jam (1 hari).  “Kami bukan menakuti. namun, menekankan kepada masyarakat agar mencegah penyebaran ini,” tuturnya

Selanjutnya, ia akan mengintruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utamanya Camat,  Lurah,  hingga tingkat RT (Rukun Tetangga) se-Kota Bontang perihal penerapan Perwali. “Kalau bukan kita (masyarakat, Red.)  siapa lagi yang menjalankan aturan ini,” tegasnya

Sementara, Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan mendukung penuh penerapan Perwali. Sebelumnya pihaknya telah melakukan imbauan kepada masyarakat sejak beberapa bulan lalu perihal Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Ia pun mengucapkan terima kasih dengan terbitnya Perwali sejak (27/8/2020). “Sehingga semakin  mudah untuk melakukan penegakkan hukum bagi masyarakat yang melanggar,” pungkasnya. (yim/red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version