MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang diwakili oleh Sekda Mahulu Stephanus Madang, kembali mengikuti rapat harmonisasi rancangan Perbup penetapan dan penegasan batas kampung di Kabupaten Mahulu pada Selasa (6/8/2024) lalu.
Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati ini, merupakan tindak lanjut rapat teknis percepatan penetapan dan penegasan batas Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (30/7/2024).
Rapat tersebut dilakukan secara virtual (zoom meeting) ini bersama pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang diikuti oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Fransiska W., Camat Long Apari, Camat Long Pahangai, Camat Long Bagun dan anggota Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Dalam kesempatan ini Sekda Mahulu menyampaikan pesan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, dalam penetapan batas kampung ini, pada bulan Agustus sudah menjadi batas akhir, dan harus diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) nya.
“Dalam artian momentum untuk Perbup ini, kami dorong percepatan yang sudah memenuhi normatif kaidah hukum dan aturan lainnya. Harapan Bupati Mahulu pada saat peringatan 17 Agustus 2024, Perbup ini bisa kami serahkan secara seremonial, kepada masing-masing Kampung yang tersebar di 5 Kecamatan dan 50 Kampung,” ungkap Sekda.
Jadi, tambah Sekda, mohon maaf apabila sifatnya mendesak dalam mendorong pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim bisa membantu dalam percepatan, namun tidak melewati aturan hukum yang berlaku.
Dalam rapat ini banyak berdiskusi tentang, tata bahasa isi Perbup, penegasan batas wilayah antar wilayah provinsi, kabupaten, kota yang berbatasan langsung dengan kampung, dan penegasan titik batas wilayah antar kampung di wilayah kampung Kabupaten Mahulu.
Rapat diakhiri dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JFT Perancang Siska, Edy, Ervan dan Maria dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Sebelum rapat berakhir, dilaksanakan diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi. (Prokopim/aim/adv-mkn)
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R