BONTANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Aji Erlynawati memperingatkan bahwa segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis oleh aparatur pemerintahan akan ditindak tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan segan-segan memberi sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan bagi yang terbukti melanggar. ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Aji Erlynawati saat diwawancarai pada Senin (2/9/2024).
Aji juga mengingatkan bahwa netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN, serta diperkuat oleh aturan pemerintah pusat yang harus dipatuhi oleh semua aparatur.
Bagi yang ingin terlibat dalam politik, Sekda menegaskan bahwa mereka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (LTN) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Bontang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengeluarkan surat instruksi yang mewajibkan seluruh pegawai untuk mematuhi aturan ini.
Sanksi tegas akan diterapkan bagi pegawai yang melanggar, demi menjaga profesionalisme dan situasi kondusif menjelang Pilkada.
“Sudah ada pegawai yang diberi sanksi, termasuk teguran dan pemecatan, bagi yang terbukti melanggar aturan netralitas,” ungkap Aji.
Sekda juga menekankan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bontang, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus mendukung terciptanya situasi yang kondusif dan profesional selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S