SAMARINDA – Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bekerja secara profesional, maka diharapkan saat Pemilu 2024, ASN dapat memberikan pelayanan tanpa membedakan kepentingan dari siapapun. Menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih, serta bersikap netral.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, netralitas ASN itu wajib hukumnya. Karena profesional tanpa netralitas, itu sesuatu yang tidak berjalan secara optimal.
Hal ini disampaikan Sekda usai melantik dan mengukuhkan Dwan Pengurus Korpri Kota Balikpapan periode 2023 – 2028 di Aula Pertemuan Gedung Balai Kota Balikpapan, Jumat, 17 Maret 2023.
Sanksi apa yang akan dikenai jika ASN tidak netral? “Kita akan lihat sesuai dengan regulasinya, sudah ada ketentuan yang diatur, sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan netralitas,” lanjutnya.
Diungkapkannya, dulu ASN tidak boleh ikut aktif didalam kegiatan kampanye, tetapi satu sisi ASN juga akan memilih. Tentu juga memiliki hak memilih, tentu juga harus mencari tahu figur-figur yang akan dipilihnya. “Mencari tahu itu, tidak ikut aktif (dalam berkampanye),” tegasnya.
“Itu kita lihat apakah nanti ada pengaturan regulasinya yang terbaru, bahwa tidak ikut kampanye, sekali lagi catatanya tidak ikut secara aktif didalam kegiatan langsung untuk berpolitik,” sambungnya. (adp/mk)