TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan Rapat Pleno Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Jalur Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Sesuai jadwal, tahapan rekapitulasi verfak tingkat kecamatan yang digelar 4 hari ini selesai pada Senin (8/7/2024).
Sejumlah kecamatan pun sudah menyelesaikan tahapan pleno tingkat kecamatan. Meski tahapan pleno berakhir dengan batas waktu pada 8 Juli 2024 pukul 23.59 WITA.
“Kami belum mendapat laporan lengkap untuk kecamatan yang telah selesai, masih ada beberapa kecamatan yang baru akan melakukan rapat pleno di 8 Juli (malam),” ungkap Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman.
Sesuai jadwal, dikatakan Rahman, secara lengkap hasil pleno berada ditingkat kabupaten, yakni pada Jumat (12/7/2024). Sehingga dirinya belum bisa menyampaikan jumlah syarat yang Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan verfak tahap kesatu ini.
“Hari ini ada beberapa yang sedang berproses (pleno), seperti Kembang Janggut itu melaksanakan nanti malam,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dari 20 kecamatan yang menjadi sasaran verfak, tidak satu pun yang menggunakan verifikator. KPU Kukar menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan untuk melakukan verifikasi.
Karena syarat penambahan verifikator jika desa dan kelurahan memiliki jumlah syarat verfak diatas 2.500 syarat dukungan. Sementara syarat dukungan di masing-masing desa dan kelurahan tidak mencapai angka tersebut.
“Jadi sesuai ketentuan kita tidak bisa menambah verifikator, karena belum mencapai sejumah syarat ketentuan,” ujarnya.
Diketahui, KPU Kukar melakukan verfak kepada satu Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Kukar. Yakni kepada pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA). Setelah berhasil melewati tahapan verifikasi administrasi (vermin) dengan syarat dukungan yang dinyatakan MS sebanyak 32.243 dukungan, dari 50.319 syarat dukungan yang diserahkan.
Penulis : Muhammad Rafi’i