spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejak 2019, Penghargaan Adipura Lepas dari Kabupaten Berau

TANJUNG REDEB – Sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini, Penghargaan Adipura Kencana enggan kembali ke Kabupaten Berau. Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berbenah dalam pengelolaan sampah.

Perlu diketahui, Adipura merupakan pemberian penghargaan dari pemerintah pusat atas keberhasilan pemerintah tingkat kabupaten/kota dalam mengolah sampah, penambahan ruang terbuka hijau dan pemeliharaan hutan kota.

Ditemui dalam acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedua beberapa kemarin, Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan Pemkab Berau melalui DLHK Berau terus berupaya untuk melakukan pembangunan untuk mengembalikan penghargaan Adipura kembali ke Bumi Batiwakkal.

Dirinya menyebut, lepasnya penghargaan ini merupakan kesalahan seluruh pihak, baik pemerintah dan komponen masyarakat. Bahkan, Pemkab Berau selalu mendukung pelestarian lingkungan.

“Hal ini tidak terlepas dari oknum tidak bertanggungjawab yang menyebabkan hilangnya hutan kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Mustakim Suharjana menyampaikan kelemahan Kabupaten Berau dalam meraih Penghargaan Adipura di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pasalnya, TPA Bujangga yang dimiliki Kabupaten Berau tengah dihadapkan dengan masalah krisis lokasi. Sehingga, dirinya tidak begitu yakin penghargaan tersebut kembali ke Kabupaten Berau.

BACA JUGA :  Cegah Illegal Fishing, Diskan Berau Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

“Padahal untuk Poin tertinggi ada di TPA. Namun, kita sulit untuk memaksimalkannya,” ucapnya.

Namun, dirinya optimis beberapa tahun kedepan dapat meraih penghargaan tersebut. Apalagi, jika relokasi TPA Bujangga telah rampung dan menggunakan sistem pengelolaan sampah sesuai standar.

“TPA baru nanti akan menggunakan sistem Sanitary Landfill dan TPA tersebut akan memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.

Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.

Selain itu, untuk mendapatkan Penghargaan Adipura perlu membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen dari jumlah luasan perkotaan. Saat ini luas RTH di Bumi Batiwakkal belum mencapai 30 persen.

“Saat ini mungkin masih sekitar 20 persen saja luas RTH di Berau. Kita lepas Adipura juga karena luas RTH kita berkurang,” tuturnya.

Kemudian, Mustakim menyebut Hutan Kota menjadi poin penting dalam penghargaan Adipura. Saat ini, hibah lahan untuk Hutan Kota oleh salah satu perusahaan pertambangan masih dalam proses.

BACA JUGA :  Jadi Inspektur Upacara, Bupati Berau Berharap Merdeka Sampaikan Pendapat

“Lahan untuk hutan kota belum bisa kita terima. Kita ingin seperti pada Hutan Kota sebelumnya vegetasi dan keanekaragaman tumbuhan sudah lumayan lengkap,” ujarnya.

“Untuk saat ini, kita masih menunggu seperti apa programnya. Jika dalam teknis sesuai akan ada serah terima ke Pemkab Berau untuk lahan Hutan Kota,” tambahnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img