PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan identifikasi kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di kawasan KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai dukungan terhadap menjaga kondusifitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat dalam proses pemindahan ibu kota negara yang baru.
Seperti diketahui, fokus pembangunan infrastruktur pendukung IKN berada di sebagian wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu, yakni di Kecamatan Sepaku. Patut diketahui pula, hingga kini wilayah kawasan tersebut masih masik dalam kewenangan administrasi PPU.
“Kami menelusuri kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di IKN,” kata Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto baru-baru ini.
Kegiatan identifikasi bangunan di wilayah itu sudah dilaksanakan semenjak awal tahun ini. Selama ini, telah ada sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Di antaranya tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant). “Beberapa sudah Kami tindak, dengan melakukan teguran dan penertiban,” sebutnya.
Sesuai aturan, apabila bangunan yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan tersebut ada sebelum kewenangan Otorita IKN, maka Satpol PP PPU bakal melakukan penindakan. Pun dalam koordinasi aksi itu, pihaknya bekerjasama dengan Bagian Hukum Otorita IKN.
Menurut Margono, sebelum ada kewenangan Otorita IKN yang berkewajiban melakukan penindakan terhadap bangunan liar atau tanpa izin di kawasan IKN ialah Pemkab PPU. Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yaitu sebelum Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan IKN terbit kewenangan di Kecamatan Sepaku masih Satpol PP PPU, termasuk ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di Kecamatan Sepaku, terutama yang berdiri sebelum ibu kota negara Indonesia pindah tetap akan ditertibkan Satpol PP,” tutup Margono. (ADV/SBK)