BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan mengungkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sehari, yaitu Senin (29/8/2022) lalu.
Kapolsek KP3 Semayang Balikpapan, Kompol Andhika mengatakan, polisi kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Pandansari, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Tepatnya di depan Hotel Karisma dengan tersangka berinisial AM,” ujar Andhika, Kamis (1/9/2022).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku AM, yaitu sabu-sabu sebanyak 2,97 gram, 1 baju lengan panjang dan 1 handphone merek Vivo. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari penangkapan AM, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya berinisial A dan MA sebagai pemilik barang di Gang Sahabat, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip bening sabu 91,44 gram, satu set alat hisap, 1 timbangan digital, 1 handphone Realme, 1 handphone Oppo dan uang tunai sebesar Rp 4.553.000.
“Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Andhika. Kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Andhika menambahkan, antara pelaku AM dan pelaku kedua yaitu A dan MA saling berhubungan. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AD yang berada di Penajam dan masih dalam lidik. (Bom)