TENGGARONG– Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara panen tangkapan pengguna sabu pada Rabu (13/7/2022) lalu. Mirisnya, ketiga pelaku yang ditangkap seluruhnya berstatus abdi negara alias Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Satu (tersangka) diantaranya sudah memakai sabu-sabu selama 7 tahun,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan pada mediakaltim.com, Jumat (15/7/2022).
ASN pecandu berat sabu tersebut, menurut Rachmawan, berinisial ASW (37), pegawai kantor Kelurahan Bukit Biru Tenggarong. Bersama pegawai honorer Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar berinisial HP (44), ASW tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 3 poket kecil seberat 1,2 gram.
Kepada polisi, ASW berkilah terpaksa jadi pecandu narkoba untuk mengurangi rasa sakit akibat tumor di kepala. Rachmawan mengungkapkan, ASW dan HP sudah diintai anggotanya cukup lama. Hingga akhirnya mereka diciduk di Jalan AM Alimudin tepatnya Simpang 4 Unikarta Tenggarong. Pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat ditangkap, ASW dan HP baru pulang dari Samarinda, berboncengan motor Honda PCX nomor polisi (nopol) KT 4894 CAA warna hitam. Setelah didesak, keduanya mengaku membeli 3 poket sabu-sabu paket hemat, dari seseorang yang saat ini masih dikejar Satresnarkoba Polres Kukar.
Rachmawan menyebutkan, kala dicegat oleh anggotanya, ASW dan HP sempat tak terima dituduh membawa narkoba. Penolakan itu sempat jadi perhatian pengguna jalan lain. Tapi ASW hanya bisa pasrah manakala polisi menemukan sabu di kantong celananya.
Di lokasi berbeda selang sekitar 30 menit kemudian, Satresnarkoba Polres Kukar kembali menciduk ASN penikmat sabu. Kali ini honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar berinisial AT (29). Ia ditangkap di Jalan Mayjend Panjaitan, Loa Ipuh.l dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0.75 gram.
AT ditangkap polisi saat mengendarai motor bernopol KT 2469 CW. “Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kukar,” lanjut Rachmawan.
AT, ASW, dan HP kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Hingga pertengahan Juli 2022, sudah 2 ASN dan 3 honorer Pemkab Kukar ditangkap karena kedapatan membawa sabu. Salah satu ASN bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar. (afi)