BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali mensosialisasikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan segera diterapkan. Kegiatan berlangsung pada Jumat (6/12/2024) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat, dengan kolaborasi antara Diskominfo dan Polres Bontang.
Kepala Diskominfo Kota Bontang, Anwar Sadat, menyampaikan bahwa proses pemasangan kamera ETLE tengah berlangsung. Setelah pemasangan selesai, pengelolaan akan diserahkan ke Polres Bontang. “Sebelum diterapkan, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami sistem ini,” jelasnya.
Budaya Berlalu Lintas yang Tertib
Kasatlantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, menekankan bahwa penerapan ETLE bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. “Masih banyak pengendara yang hanya patuh ketika ada polisi di jalan, tetapi melanggar saat tidak diawasi. Dengan ETLE, kami ingin masyarakat tetap mematuhi aturan, meskipun tanpa kehadiran petugas,” ungkapnya.
Djauhari juga menguraikan jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi melalui sistem ETLE, antara lain:
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melawan arus
- Melanggar rambu lalu lintas
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Merokok sambil berkendara
- Melebihi batas kecepatan maksimum
Proses Penindakan dan Lokasi Kamera ETLE
Jika pengendara tertangkap kamera melakukan pelanggaran, petugas akan memverifikasi data dan mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos Indonesia ke alamat yang terdaftar di STNK. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI atau BRIVA. Jika pengendara tidak melakukan pembayaran, STNK akan diblokir.
Tiga lokasi kamera ETLE yang telah ditentukan:
- Simpang Jalan R Suprapto (dekat RS Amalia)
- Simpang 3 traffic light Jalan Jendral Soedirman (Simpang Lengkol)
- Simpang traffic light Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam