spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebut Jual ‘Kursi’ di Kampus Bukan Rahasia Umum, Pakar: Harus Ada Revolusi Sistem Pendidikan

JAKARTA – Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8) malam. Kini, Karomani sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji, menanggapi penangkapan Karomani. Menurutnya, jual kursi calon mahasiswa di perguruan tinggi sudah bukan lagi rahasia umum.

“Sudah bukan rahasia umum kalau perbuatan jual kursi secara ilegal. Ini terjadi di perguruan tinggi, bahkan di SMP dan SMA juga banyak terjadi,” kata Indra, Minggu (21/8) dilansir dari merdeka.com.

Menurut pakar pendidikan ini, sumber daya manusia di Indonesia mengajarkan untuk menentang esensi dari pendidikan. Apalagi, tak jarang orang yang beranggapan uang dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

“SDM Indonesia mengajarkan hal yang sangat bertentangan dengan esensi pendidikan itu sendiri karena dididik untuk mendapatkan suatu hal dengan menghalalkan segala cara,” ujarnya.

Menurutnya, revolusi sistem pendidikan di Indonesia perlu dilakukan dalam rangka memberantas institusi yang melegalkan tindak suap penerimaan mahasiswa baru. Salah satu bentuk revolusi itu ialah melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas 2022.

BACA JUGA :  Kodim 0908 Bontang Laksanakan Tes Kebugaran Jasmani

Dikatakannya, saat ini tengah disusun panitia kerja nasional untuk membuat grand design revolusi sistem pendidikan menggunakan dana pribadi. Hasil grand design ini akan diserahkan kepada DPR dan Presiden.

Dalam perkara suap di Unila ini, Karomani ditangkap KPK bersama jajarannya. Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen). Kemudian Dekan fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Aswp Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.

Mereka diamankan oleh KPK di tiga tempat berbeda, yaitu Bandung, Lampung, dan Bali. Rektor Unila diketahui mematok harga kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta kepada para orangtua dengan modus anaknya bakal lulus seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

BACA JUGA :  Tambah 1 Orang Meninggal, Jemaah Haji RI Wafat di Saudi Total 20 Orang

Berdasarkan data perkara yang ditangani KPK, penyuapan merupakan jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi. Terjadinya tindak suap di lingkup pendidikan tentu menandakan kualitas sistem pendidikan Indonesia yang kurang ketat dan baik. (mdk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img